
PPKM Mikro Tetap Berjalan di Luar PPKM Darurat Jawa-Bali
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menyampaikan perkembangan terbaru kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Jodi mengingatkan PPKM Mikro tetap berlaku di 27 provinsi lainnya di Indonesia, bagi gubernur/walikota di luar Jawa-Bali tetap pertahankan zona hijau dan kuning, segera turunkan indikator kota yang masuk dalam zona orange dan merah.
“Kita semua menghadapi pandemi bersama-sama, keberhasilan satu wilayah tidak ada artinya, kalau seluruh Indonesia tidak berhasil kendalikan Covid-19,” kata Jodi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan oleh LPP TVRI, Senin (5/7/2021).
PPKM Darurat berlaku di 48 kabupaten/kota yang telah berada di level 4, 74 kabupaten/kota yang telah berada di level 3. Ia menjelaskan level 3 adalah situasi penularan di tingkat komunitas bertambah tinggi, sementara kapasitas untuk merespon terbatas dan layanan kesehatan menjadi kewalahan.
Sedangkan level 4 penularan tidak terkontrol, kapasitas respons sistem kesehatan terbatas, tidak ada kapasitas yang tersedia sehingga memerlukan tindakan ekstensif untuk menghindari layanan kesehatan kelebihan beban yang akan morbidlitas dan mortalitas yang terus naik.
Bagi para pimpinan daerah yang perlu memahami lebih kategorisasi ini, panduannya adalah Considerations for implementing and adjusting public health and social measures in the context of Covid-19 sebuah Interim guidance yang diterbitkan WHO pada 14 Juni 2021 yang diturunkan kepada Keputusan Menteri Kesehatan nomor hk.01.07/Menkes/4805/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
“Mari kita kerja keras, gotong royong agar level situasi tertinggi 3-4 segera turun agar kegiatan sosial masyarakat dapat diatur seperti situasi sebelum PPKM Darurat,” ujar Jodi.
Editor: Dadan Hardian
Editor: Admin