Penulis: Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Pemerintah resmi mengijinkan masyarakat melakukan mudik lebaran pada Ramadan 2022 ini, namun dengan syarat sudah divaksin dosis ketiga atau booster.
Tetapi, banyak masyarakat yang masih ragu tentang hukum melakukan vaksin booster saat bulan Ramadan, apakah membatalkan puasa atau tidak? Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa K.H. Asrorun Niam Sholeh mengatakan sejatinya vaksinasi tidak membatalkan puasa jika vaksin yang digunakan sudah tersertifikasi halal.
"Tidak membatalkan puasa, jika vaksin booster yang digunakan halal," kata K.H. Asrorun Niam saat dihubungi TVRINews.com, Minggu (27/3/2022).
Sebagai informasi, Indonesia sejauh ini sudah menggunakan beberapa merek vaksin Covid-19 antara lain; Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Pfizer, Moderna, dan Zifi Vax.
Namun, MUI baru mengeluarkan fatwa halal bagi vaksin Sinovac, Zifi Vac, dan vaksin buatan dalam negeri yang tengah dikembangkan yakni Merah Putih.
Sementara vaksin lain seperti AstraZeneca, Sinopharm, Pfizer, dan Moderna meski haram tetap diberi fatwa oleh MUI bisa digunakan jika situasi darurat.
Editor: Redaktur TVRINews
