TVRINews, Jakarta
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan bukti elektronik. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal itu pada Rabu 4 November 2026, dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala KSP.
Prasetyo mengatakan Presiden prihatin atas dugaan penyadapan ilegal yang menyasar kepala negara, pejabat negara, dan sejumlah tokoh lainnya. Ia menegaskan, penyadapan ilegal, akses tanpa izin, dan penghapusan bukti elektronik merupakan persoalan serius karena berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.
Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Presiden memerintahkan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.













