Penulis : Ridha Gemelli Sitompul
TVRINews, Jakarta
Kasus konten pornografi dengan tersangka Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans berpotensi akan ada tersangka baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana akan memanggil pemeran lain yang ikut serta dalam video asusila tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut merujuk dari Undang-undang Pornografi, seseorang yang turut serta sebagai pemeran atau yang mendukung bisa menjadi tersangka.
"Kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa", kata Auliansyah Lubis kepada media di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Kasus Pornografi Selebgram Dea Onlyfans, Polisi Gelar Barang Bukti
Mantan Kapolrestabes Semarang ini mengungkapkan polisi sudah mengetahui identitas pria bersama Dea yang ada dalam video asusila tersebut.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan menyebarkan konten pornografi. Namun, polisi tidak melakukan penahanan dan Dea dikenakan wajib melapor karena permohonan dari keluarga, dan tersangka masih berkuliah.
Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: BKSDA Kalteng Berhasil Lepasliarkan Maxi dan 12 Orangutan di TN Tanjung Puting
Editor: Redaktur TVRINews
