
KPK Sita Kendaraan Tersangka Dana PEN Pemkab Kolaka Timur
Penulis: Randy
TVRINews, Kabupaten Kolaka Timur
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan supermoto milik mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar, tersangka kasus korupsi dana PEN Kolaka Timur.
Kepala Rupbasan Kelas I Kendari, Raden Teja Iskandar menjelaskan kendaraan jenis supermoto itu dititip penyidik KPK sejak Agustus 2022 lalu dan masih tersimpan.
Baca Juga: KPK Periksa Politikus PDIP Utut Adianto Terkait Kasus Rektor Unila
“Kendaraan itu juga kami dirawat di gudang umum penyimpanan rumpasan,” ucap Raden Teja Iskandar.
Diketahui, pada 27 Januari lalu, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana PEN Kabupaten Kolaka Timur 2021.
Tiga tersangka pemberi dan penerima suap tersebut, yakni Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur, Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, dan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.
Baca Juga: 18 Jam Terbakar, Satu Wilayah di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan
Selain kendaraan sitaan KPK, Rupbasan Kendari juga menyimpan 15 unit mobil, 6 alat berat excavator dan 32 unit kendaraan roda dua, yang saat ini masih menunggu putusan dari pengadilan.
Editor: Redaktur TVRINews