
Foto: Menaker Ida Fauziah
Penulis: Ahmad Richad
TVRINews, Jakarta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa para pemilik perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya secara utuh dan tidak dicicil.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ini disampaikan dalam konferensi pers Menaker pada Jumat, 8 April di Jakarta.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Ida Fauziah kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga: Setelah 2 Tahun Dilarang, Muhadjir Effendy: 80 Juta Orang Akan Mudik Lebaran
Ida menegaskan bahwa THR bukan hanya hak bagi para pekerja yang berstatus tetap, tapi para pekerja yang diluar status itu wajib mendapatkan THR.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," ujarnya.
Lebih lanjut Ida menyebutkan pihaknya sudah mendirikan Posko THR yang disiapkan untuk menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Sepakati Libur Nasional Terbaru Tahun 2022 Melalui SKB 3 Menteri
Editor: Redaktur TVRINews
