
Kondisi Pandemi Terkendali, Tidak Ada Pemberlakuan PPKM Level 4 di Indonesia
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku efektif hingga 18 April 2022 mendatang.
Jumlah daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1 mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya hanya enam daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan juga terjadi pada daerah yang berada di Level 2, yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah, sesuai yang tercantum dalam Inmendagri tersebut.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adwil Kemendagri) Safrizal ZA menyatakan perpanjangan PPKM pada awal Ramadan ini diharapkan dapat menjadi pertanda baik, karena sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1.
Baca Juga : Tingkatkan Prestasi Olahraga, NOC Indonesia Buka Pintu Diplomasi Internasional dengan Tajikistan
Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang semula 39 daerah menjadi hanya sembilan daerah. Sedangkan, dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 4. Mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 dengan total persentase sebanyak 93 persen.
Selain pembagian Level PPKM, perubahan substansi pada Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 juga terjadi pada pengaturan operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status Level 2. Kini, berbagai fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.
“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” kata Safrizal, Selasa (6/4/2022).
Pemerintah senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati setiap dinamika perkembangan penanganan Covid-19, termasuk tren pelandaian laju pandemi saat ini.
“Diharapkan masyarakat dapat menunaikan ibadah suci di bulan Ramadan dengan penuh khidmat, tanpa perlu euforia berlebihan serta senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan,” ujar Safrizal.
Baca Juga : Komnas Perempuan Tolak Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dihukum Mati
Editor: Redaktur TVRINews
