Penulis: Agus Topo
TVRINews, Bengkulu
Terancam hukuman pidana 20 tahun penjara, 4 terdakwa dugaan korupsi replanting sawit Bengkulu Utara 2019 ajukan eksepsi hari ini, Jumat (25/11/2022) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU Kejati Bengkulu.
Keempat terdakwa itu yakni Arian Sidi Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Priyanto Kepala Desa Tanjung Muara, Eli Darwanto Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya dan Suhastono Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya.
Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa didakwa melanggar pasal 2,3 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Baca Juga: Arif Rachman Kembali Lakukan Sidang Lanjutan OOJ, JPU Hadirkan 11 Saksi
Selain Itu, perbuatan keempat terdakwa juga dinilai JPU telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar lebih dalam kegiatan penyaluran dana replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019.
"Keempat terdakwa didakwa terbukti sah melakukan pemalsuan dokumen KTP para penerima dana kegiatan replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019 sehingga berdasarkan audit BPK perwakilan Bengkulu merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar lebih, " kata JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari.
Sementara Aan Julianda selaku kuasa keempat terdakwa dugaan korupsi itu menyatakan dengan tegas mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU Kejati Bengkulu.
"Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Bengkulu, kami sepakat akan mengajukan keberatan atau eksepsi karena ada beberapa point dalam dakwaan JPU yang dinilai janggal," kata Aan Julianda.
Baca Juga: Kejari Nunukan Kembali Sita Rp600 Juta dari Tersangka Tipikor Septic Tank
Usai mendengarkan dakwaan JPU Kejati Bengkulu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai Hakim Fauzi Isra memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali hari Rabu tanggal 30 November 2022 mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi keempat terdakwa.
Editor: Redaktur TVRINews