Penulis : Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru yang terlibat dalam kasus Binary Option (Binomo), hari ini Minggu (10/4).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan tiga tersangka baru yaitu NK (adik dari tersangka IK), VK (pacar tersangka IK), dan RP (ayah tersangka VK).
"Ketiganya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana", kata Whisnu, Minggu (10/4).
Whisnu menjelaskan, ketiga tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka IK dan mereka membantu untuk menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK.
Baca Juga: Kasus Binomo Berlanjut, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru
Pasca penetapan ketiga tersangka baru tersebut, total sudah ada tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan Binomo.
Sebelumnya penyidik sudah menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu BEN, FSP, dan WNN (wiki) pada hari Kamis (7/4).
Sementara untuk tersangka utama, Indra Kenz (IK) ditangkap pada Kamis (24/2) terkait dugaan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dikenakan pasal berlapis dan terancam 20 tahun hukuman penjara.
Baca Juga: Penipuan Semakin Merajalela, Bareskrim Buka Layanan Pengaduan